Sekolah Internasional Wajib Laksanakan UN
Sekolah dengan kurikulum pendidikan internasional tetap harus menyelenggarakan ujian nasional (UN). Jika tidak, sekolah-sekolah tersebut akan dikenakan sanksi.
Untuk sekolah nasional dan SPK (sekolah internasional) wajib melaksanakan UN. Karena di SPK banyak terdapat siswa asal Indonesia
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur wilayah 2, Ungkadi mengatakan, sejak adanya aturan baru dari Direktorat Permendikbud nomor 31/2014 tentang Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) bahwa setiap sekolah internasional wajib mengikuti UN. Di Indonesia saat ini ada tiga jenis sekolah. Yakni sekolah kedutaan, sekolah SPK dan sekolah nasional.
"Untuk sekolah nasional dan SPK (sekolah internasional) wajib melaksanakan UN. Karena di SPK banyak terdapat siswa asal Indonesia," kata Ungkadi, Selasa (5/4).
UNBK SMAN 69 Terkendala Jaringan InternetSedangkan sekolah kedutaan, hanya untuk anak-anak dari kedutaan besar (Kedubes) asing. Mereka tidak wajib menggelar UN. Sedangkan SPK wajib menggelar UN karena kurikulum yang diajarkan gabungan dari kurikulum nasional dan internasional.
Menurutnya, sekolah internasional wajib mel
aksanakan UN. Namun jika tidak mengikuti aturan akan terkena sanksi. Di antaranya adalah, akan sulit mendapatkan perpanjangan izin operasional dan ijzn prinsip di Indonesia.Sebelum adanya pelaksanaan UN, selama ini siswa yang memiliki ijazah internasional maka harus mengikuti Ujian Paket A, B dan C. Namun karena sekolah SPK maka ijazah yang dikeluarkan disetarakan dengan sekolah nasional, sehingga tidak perlu melaksanakan UN. Namun mulai tahun ini tidak lagi mengikuti ujian paket karena sudah melaksanakan UN sendiri.