You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekolah Internasional Wajib Laksanakan UN
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sekolah Internasional Wajib Laksanakan UN

Sekolah dengan kurikulum pendidikan internasional tetap harus menyelenggarakan ujian nasional (UN). Jika tidak, sekolah-sekolah tersebut akan dikenakan sanksi.

Untuk sekolah nasional dan SPK (sekolah internasional) wajib melaksanakan UN. Karena di SPK banyak terdapat siswa asal Indonesia

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur wilayah 2, Ungkadi mengatakan, sejak adanya aturan baru dari Direktorat Permendikbud nomor 31/2014 tentang Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) bahwa setiap sekolah internasional wajib mengikuti UN. Di Indonesia saat ini ada tiga jenis sekolah. Yakni sekolah kedutaan, sekolah SPK dan sekolah nasional.

"Untuk sekolah nasional dan SPK (sekolah internasional) wajib melaksanakan UN. Karena di SPK banyak terdapat siswa asal Indonesia," kata Ungkadi, Selasa (5/4).

UNBK SMAN 69 Terkendala Jaringan Internet

Sedangkan sekolah kedutaan, hanya untuk anak-anak dari kedutaan besar (Kedubes) asing. Mereka tidak wajib menggelar UN. Sedangkan SPK wajib menggelar UN karena kurikulum yang diajarkan gabungan dari kurikulum nasional dan internasional.

Menurutnya, sekolah internasional wajib melaksanakan UN. Namun jika tidak mengikuti aturan akan terkena sanksi. Di antaranya adalah, akan sulit mendapatkan perpanjangan izin operasional dan ijzn prinsip di Indonesia.

Sebelum adanya pelaksanaan UN, selama ini siswa yang memiliki ijazah internasional maka harus mengikuti Ujian Paket A, B dan C. Namun karena sekolah SPK maka ijazah yang dikeluarkan disetarakan dengan sekolah nasional, sehingga tidak perlu melaksanakan UN. Namun mulai tahun ini tidak lagi mengikuti ujian paket karena sudah melaksanakan UN sendiri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1679 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1674 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1662 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1579 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1479 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik