25 Bangunan Liar di Jl Kawi Ditertibkan
Kalau pasca pembongkaran agak gelap nanti mau ditambah lampu sama Sudin PE
Sebanyak 25 bangunan liar di Jalan Kawi, RW 05, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setibudi ditertibkan ratusan personel gabungan dari Satpol PP dan TNI/Polri, Rabu (6/4). Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan berdiri di badan jalan.
Lurah Pasar Manggis, Purwanti mengatakan, hampir seluruh bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan semi permanen. Selain digunakan untuk membuka usaha, bangunan tersebut juga dijadikan hunian.
Bangunan Liar di Dua TPU Segera DitertibkanDikatakan Purwanti, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah menggelar sosialisasi sejak Februari 2016 silam. Setelah dilakukan sosialisasi, berapa di antara pemiliki sudah membongkar sendiri bangunan mereka.
"Kita juga libatkan PLN karena mereka pakai listrik liar. Kalau pasca pembongkaran agak gelap nanti mau ditambah lampu sama Sudin PE," ujarnya, Rabu (6/4).
Ditambahkan Purwanti, bagi pedagang yang masih ingin melanjutkan usaha akan disediakan tempat pengganti. Nantinya, mereka akan ditampung di PD Pasar Manggis yang letaknya tidak jauh dari lokasi penertiban.