Penertiban Ojek Aplikasi di PGC Terkendala
access_time Kamis, 07 April 2016 08:43 WIB
remove_red_eye 3743
person Reporter : Nurito
person Editor : Rio Sandiputra
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk menindak ojek aplikasi online yang mangkal di kawasan PGC, Cililitan, Kramat Jati.
Kalau orangnya ada di atas motor, kita tidak bisa menindak. Itu kewenangan aparat kepolisian. Kita bisa menindak kalau sepeda motornya ditinggal di pinggir jalan
Menurutnya, selama ini pihaknya tidak bisa menindak sendiri. Sebab mereka selalu duduk di atas sepeda motornya masing-masing. Namun jika sepeda motor diparkir dan ditinggal pergi pemiliknya, penindakan dapat dilakukan. Mulai dari operasi cabut pentil (OCP) hingga pengandangan sepeda motor.
"Kalau orangnya ada di atas motor, kit
a tidak bisa menindak. Itu kewenangan aparat kepolisian. Kita bisa menindak kalau sepeda motornya ditinggal di pinggir jalan," kata Bernad, Kamis (7/4).Kawasan PGC Jadi Pangkalan Ojek AplikasiMenurutnya, selain masalah itu, ojek-ojek tersebut menggunakan kendaraan plat hitam. "Kalau plat kuning itu kita bisa langsung tindak sendiri," tandasnya.