You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Makam di TPU Menteng Pulo akan Diinventarisasi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Makam di TPU Menteng Pulo akan Diinventarisasi

‎Minimnya lahan pemakaman di DKI Jakarta membuat sejumlah lahan terpaksa dilakukan tumpang tindih. Namun ini hanya diberlakukan bagi makam yang tidak memperpanjang izin saja. Inventarisasi makam akan segera dilakukan.

Kalau kita perhatikan di TPU Menteng Pulo saja ada beberapa makam yang sudah sangat tua dan hampir tak kelihatan. Makanya harus dinventalisir lagi

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati mengatakan, pihaknya sudah meminta agar bidang yang membawahi pemakan segera menginventarisir makam mana saja yang saat ini sudah lama tidak diperpanjang izinnya.

"Kalau kita perhatikan di TPU Menteng Pulo saja ada beberapa makam yang sudah sangat tua dan hampir tak kelihatan. Makanya harus dinventalisir lagi," ujarnya di TPU Menteng Pulo, Kamis (7/4).

Antisipasi Pemulung TPU Menteng Pulo ‎Dipagar

Secara aturan menurutnya ‎perpanjangan izin makam sendiri harus dilakukan selama tiga tahun sekali. Namun pihaknya akan memberi toleransi tiga bulan tambahan hingga ahli waris makam membayar retribusinya.

"Kalau tidak ya akan kita hubungi pihak keluarga, agar makamnya ditumpang. Ini mengingat lahan pemakaman di DKI kan cukup sempit," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati