You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penertiban 40 Bangli TPU Menteng Pulo Selesai UN
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Penertiban 40 Bangli TPU Menteng Pulo Selesai UN

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak membongkar seluruh bangunan liar (bangli) di TPU Menteng Pulo, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi. Penertiban sekitar 40 bangli ditunda mempertimbangkan anggota keluarga penghuni yang akan mengikuti ujian nasional (UN) dan diberi waktu Mei nanti.

Diberi waktu sampai ujian nasional semua tingkatan selesai pada bulan Mei mendatang

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, keluarga yang bersangkutan dipersilahkan menempati sementara bangunan yang masih ada agar tidak mengganggu kelangsungan UN anak mereka. Dengan catatan, penghuni membuat surat pernyataan bahwa setelah masa UN selesai diharapkan mereka membongkar sendiri bangunannya.

"Mereka di pindah ke satu titik. Ada sekitar 62 anak yang sedang ujian, dari SD, SMP, dan SMA. Diberi waktu sampai ujian nasional semua tingkatan selesai, Mei mendatang," ujarnya, Kamis (7/4).

Makam di TPU Menteng Pulo akan Diinventarisasi

Dikatakan Tri, apabila di waktu yang sudah ditentukan penghuni tidak membongkar sendiri, pihaknya akan melakukan pembongkaran. Apalagi, para pemilik bangunan sudah membuat pernyataan secara tertulis.

"Pokoknya Mei harus dibongkar. Kalau tidak, kita yang bongkar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati