DPRD Babel Belajar Metode Perlindungan Anak di DKI
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kunjungan dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Bangka Belitung. Dalam kunjungan tersebut membahas perlindungan anak yang ada di DKI Jakarta.
Kami lihat di DKI sangat solid dalam melindungi anak, termasuk penghapusan 3 in 1, makanya perlu untuk mengetahui implementasi di lapangan
Wakil Ketua Pansus Anggota DPRD Bangka Belitung, Azwari Helmi mengatakan, pihaknya mengunjungi Dinsos DKI untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak di Bangka Belitung.
"
Kami lihat di DKI sangat solid dalam melindungi anak, termasuk penghapusan 3 in 1. Makanya perlu untuk mengetahui implementasi di lapangan," ujarnya, Jumat (8/4).DPRD Sangihe Pelajari Perizinan PTSP Kepulauan SeribuKepala Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinsos DKI, Susy Dwi Harini mengatakan, DKI Jakarta tidak memiliki Perda secara khusus mengenai perlindungan anak. Namun, perlindungan anak sudah diatur di Perda Nomor 4 tahun 2013.
"Mengenai perlindungan anak, masuk ke dalam Perda Nomor 4 tahun 2013. Tapi DKI juga sudah ada Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," tandas Rini.
Dinas Sosial DKI menjalankan fungsi rehabilitasi anak yang salah satunya ketika ada anak-anak terlantar yang dibuang di jalan. Anak akan dibawa anak ke dalam panti Untuk mendapat pelayanan sosial mulai dari makan sampai pendidikan.