You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Angkutan Umum Tak Turunkan Tarif Kena Sanksi
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Angkutan Umum Tak Turunkan Tarif Kena Sanksi

Hari ini tarif angkutan umum di DKI Jakarta sudah harus turun. Jika masih ada angkutan umum yang belum menurunkan tarif, akan ditindak sesuai aturan.

Kalau dia (angkutan umum) tidak mau ikut, kita razia

"Tarif angkutan hari ini sudah mulai berlaku, SK-nya sudah saya tanda tangan," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, Jumat (8/4).

Petugas Cek Tarif Angkutan Umum

Lebih lanjut, jika para angkutan umum tidak menurunkan tarif angkutan, maka pihaknya akan melakukan penindakan terhadap angkutan yang membandel. "Kalau dia (angkutan umum) tidak mau ikut, kita razia," ujarnya.

Perlu diketahui, Berdasarkan hasil kesepakatan penurunan tarif angkutan umum yakni sebesar Rp 300-500. Dengan rincian tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000, tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500, tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.

Kemudian untuk tarif taksi flag fall atau buka pintu pertama dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500. Sementara untuk tarif per kilometer dari Rp 4.000 jadi Rp 3.500, waktu tunggu dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000 atau turun 13 persen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye25701 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11397 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6831 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3740 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1776 personFolmer