You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kantor Lama PD Pasar Jaya Jadi Pasar Tematik
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kantor Lama PD Pasar Jaya Jadi Pasar Tematik

Kantor Pusat PD Pasar Jaya, segera pindah ke gedung Pasar Hias Rias di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat. Rencananya kantor pusat lama di Pasar Pramuka, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, akan dijadikan perluasan pasar tematik obat-obatan.

Alasan pemindahan karena lokasinya jauh lebih strategis dan representatif. Gedung baru itu nanti khusus perkantoran, tidak ada aktifitas perdagangan seperti di kantor saat ini

Manajer Umum PD Pasar Jaya, Marnaek Manurung mengatakan, saat ini gedung Pasar Hias Rias sedang direvitalisasi. Ditargetkan rampung pada Juli mendatang dan Agustus seluruh aktifitas perkantoran di kantor pusat itu sudah dipindah. Lokasinya dekat dengan pusat pemerintahan dan Stasiun Cikini.

"Alasan pemindahan karena lokasinya jauh lebih strategis dan representatif. Gedung baru itu nanti khusus perkantoran, tidak ada aktifitas perdagangan seperti di kantor saat ini," kata Marnaek, Senin (11/4).

263 Ekor Sapi Sudah Dibeli Pedagang

Ia menjelaskan, kantor lama, akan difungsikan sebagai pasar tematik obat-obatan. Saat ini di lantai dasar, 1 dan 2 kondisinya sudah sangat padat. Sehingga perlu dikembangan agar tidak terlalu padat dan berdesak-desakan seperti saat ini. Baginya, pasar tematik seperti ini masih sangat perlu dipertahankan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1209 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1201 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1012 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye967 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye868 personBudhi Firmansyah Surapati