6 Warga Terjaring OTT Sampah di KBT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam warga yang kedapatan membuang sampah di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Senin (11/4).
OTT ini untuk memberikan pelajaran bagi warga agar tidak membuang sampah sembarangan
Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, razia dilakukan di kawasan KBT karena banyak warga membuang sampah sembarangan. Terlebih setiap hari kawasan tersebut dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) dari sore hingga malam. Ironisnya warga juga tidak menjaga kebersihan dan justeru membuang sampah sembarangan.
"Karena itu kita lakukan razia dan hasilnya ada enam warga yang tertangkap tangan saat sedang membuang sampah," ujar Andik.
4 Warga Terjaring OTT Sampah di MarundaMenurutnya, dari enam warga yang terjaring, lima di ant
aranya dikenai denda membayar Rp 50 ribu. Uang langsung disetorkan ke kas daerah. Sedangkan seorang warga lainnya hanya dikenai sanksi memungut sampah di bantaran KBT karena usianya baru 14 tahun.Razia ini melibatkan unsur Dinas Kebersihan DKI, Satpol PP dan kecamatan/kelurahan setempat. Jumlah personel yang diterjunkan sekitar 30 petugas. Denda hanya sebesar Rp 50 ribu karena umumnya para pelanggar tidak sanggup membayar Rp 500 ribu. Padahal sesuai dengan Perda 3/2003 tentang larangan membuang sampah sembarangan, sanksinya mencapai Rp 500 ribu.
"OTT ini untuk memberikan pelajaran bagi warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, terutama di KBT maupun di tempat-tempat umum lainnya," tandasnya.