You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lagi, Ratusan Kendaraan Bermotor Terjaring Operasi di Kawasan CNI Puri Kembangan
photo Folmer - Beritajakarta.id

113 Kendaraan di Puri Kembangan Terjaring Razia

Ratusan kendaraan bermotor roda dua dan empat yang parkir sembarangan di kawasan CNI Puri Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat kembali terjaring razia.

Persoalan parkir liar bisa teratasi jika warga juga menolak memarkirkan kendaraannya di badan jalan

Penertiban terpadu di kawasan tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui Qlue.

Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat, Bona Siregar mengatakan, dalam penertiban kali ini, petugas berhasil menindak 113 unit sepeda motor dan mobil yang parkir liar di lokasi.

Petugas Siaga di Kawasan CNI Puri Kembangan

"87 unit sepeda motor dan empat mobil dikenakan sanksi cabut pentil, 18 sepeda motor diangkut dan empat mobil diderek ke Terminal Rawa Buaya untuk dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian," katanya, Senin (11/4).

Bona mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan lagi kendaraannya di kawasan CNI Puri Kembangan. Sebab, parkir di lokasi bukanlah parkir resmi dan dikelola salah satu organisasi masyarakat (ormas).

"Persoalan parkir liar bisa teratasi jika warga juga menolak memarkirkan kendaraannya di badan jalan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati