You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kontribusi Pengembang Harus Diatur Dalam Perda
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Kewajiban Pengembang Harus Diatur Dalam Perda

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kewajiban pengembang yang melakukan reklamasi pulau sebesar 15 persen tidak mungkin diatur dalam peraturan gubernur (pergub). Sebab aturan tersebut justru akan menjadi bumerang terhadap dirinya.

Kalau kalian kasih ke saya gubernur yang menentukan 15 persen, ini namanya cek kosong. Kalau itu dilakukan, 15 persen saya bikin pergub bahaya itu.

"Saya bilang begini, kalau kalian kasih ke saya gubernur yang menentukan 15 persen, ini namanya cek kosong. Kalau itu dilakukan, 15 persen saya bikin pergub bahaya itu," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/4).

Selain itu, lanjut Basuki, untuk menentukan retribusi tidak bisa diatur dalam pergub, melainkan harus melalui peraturan daerah (Perda). Dalam draf revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang penyelenggara reklamasi dan rencana tata ruang kawasan pantai utara Jakarta, jelas tercantum apa saja yang akan diajukan.

Reklamasi Sudah Dilakukan Beberapa Perusahaan

"Kalau kamu mau supaya semua limpahin ke saya, dasarnya apa? Kalau nentuin retribusi, enggak bisa pakai pergub, aku nggak bodoh harus perda. Makanya jangan bikin jebakan batman. Coba lihat draf dari kami, ada enggak mau bikin kayak gitu?," ujarnya.

Basuki menegaskan tidak mempermasalahkan jika DPRD DKI tidak melanjutkan pembahasan mengenai kedua raperda terkait reklamasi. Ia memilih akan menunggu hingga periode DPRD berakhir pada 2019 mendatang. Terlebih untuk melakukan reklamasi membutuhkan waktu hingga tiga tahun ke depan.

"Kalau enggak mau bahas biarin saja, memang gue pikirin, orang perda ada kok. Paling sial juga pengusaha enggak ada IMB, enggak bisa bangun, toh nguruk pulau juga butuh tiga tahun. Makanya pengusaha akan kejar mereka (DPRD) dong, marahin mereka. Siapa sekarang yang lebih punya kepentingan?," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1514 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1505 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1110 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1066 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1030 personDessy Suciati