You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kontribusi Pengembang Harus Diatur Dalam Perda
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Kewajiban Pengembang Harus Diatur Dalam Perda

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kewajiban pengembang yang melakukan reklamasi pulau sebesar 15 persen tidak mungkin diatur dalam peraturan gubernur (pergub). Sebab aturan tersebut justru akan menjadi bumerang terhadap dirinya.

Kalau kalian kasih ke saya gubernur yang menentukan 15 persen, ini namanya cek kosong. Kalau itu dilakukan, 15 persen saya bikin pergub bahaya itu.

"Saya bilang begini, kalau kalian kasih ke saya gubernur yang menentukan 15 persen, ini namanya cek kosong. Kalau itu dilakukan, 15 persen saya bikin pergub bahaya itu," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/4).

Selain itu, lanjut Basuki, untuk menentukan retribusi tidak bisa diatur dalam pergub, melainkan harus melalui peraturan daerah (Perda). Dalam draf revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang penyelenggara reklamasi dan rencana tata ruang kawasan pantai utara Jakarta, jelas tercantum apa saja yang akan diajukan.

Reklamasi Sudah Dilakukan Beberapa Perusahaan

"Kalau kamu mau supaya semua limpahin ke saya, dasarnya apa? Kalau nentuin retribusi, enggak bisa pakai pergub, aku nggak bodoh harus perda. Makanya jangan bikin jebakan batman. Coba lihat draf dari kami, ada enggak mau bikin kayak gitu?," ujarnya.

Basuki menegaskan tidak mempermasalahkan jika DPRD DKI tidak melanjutkan pembahasan mengenai kedua raperda terkait reklamasi. Ia memilih akan menunggu hingga periode DPRD berakhir pada 2019 mendatang. Terlebih untuk melakukan reklamasi membutuhkan waktu hingga tiga tahun ke depan.

"Kalau enggak mau bahas biarin saja, memang gue pikirin, orang perda ada kok. Paling sial juga pengusaha enggak ada IMB, enggak bisa bangun, toh nguruk pulau juga butuh tiga tahun. Makanya pengusaha akan kejar mereka (DPRD) dong, marahin mereka. Siapa sekarang yang lebih punya kepentingan?," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2534 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1357 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1018 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye924 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye823 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik