You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kendala Jaringan Internet Dilaporkan Dalam Musrenbang Kabupaten
photo Suparni - Beritajakarta.id

Jaringan Internet Hambat Laporan Kegiatan Kepulauan Seribu

Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo dalam laporan pembukaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) Tingkat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengatakan, kendala utama penyusunan laporan kegiatan diwilayahnya adalah jaringan internet.

Jaringannya sangat lemah. Namun demikian kami selama kurun waktu awal tahun telah menghimpun sebanyak 600 kegiatan

"Kendala kami adalah internet, ada tetapi jaringannya sangat lemah. Namun demikian kami selama kurun waktu awal tahun telah menghimpun sebanyak 600 kegiatan," ujar Budi Utomo, dalam laporan pembukanya, Selasa (12/4).

Budi menjelaskan, kedepan pihaknya harus menjadi lebih baik melihat, Pulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Taman Nasional Percontohan serta sebagai salah satu dari 10 Destinasi Pariwisata Nasional.

Kepulauan Seribu akan Tambah Jaringan Internet

"Ada predikat yang harus dijaga dan diemban dalam kurun waktu hingga lima tahun kedepan. Tetapi kami masih memiliki kendala utama yaitu transportasi dan pembangunan infrastrukturnya," tandasnya.

Ia mengharapkan, terkait proses gagal lelang pada program pembangunan tahun 2016 dapat terjadi di tahun 2017 mendatang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati