You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 KPK Kroscek Temuan BPK dengan Keterangan Basuki
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

KPK Kroscek Temuan BPK dengan Keterangan Basuki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membandingkan keterangan yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

Jadi, penyelidikan ini untuk mendalaminya. Semuanya akan kami kroscek dan dalami apakah ada kesalahan fatal atau tidak, dan ada kerugian negara atau tidak

"Jadi, penyelidikan ini untuk mendalaminya. Semuanya akan kami kroscek dan dalami apakah ada kesalahan fatal atau tidak, dan ada kerugian negara atau tidak," kata Agus Rahardjo, Ketua KPK, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Menurut Agus, ada beberapa poin yang menjadi perhatian, yang salah satunya mengenai aturan yang digunakan BPK dalam mengaudit soal pembelian lahan tersebut. Pihaknya juga telah meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi sebagai tindaklanjut temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI 2014.

Basuki: KPK Profesional

Hingga saat ini, Basuki masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Berdasarkan LHP BPK, ada kerugian negara sekitar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29287 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2074 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1930 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1223 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1189 personFakhrizal Fakhri