You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 KPK Kroscek Temuan BPK dengan Keterangan Basuki
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

KPK Kroscek Temuan BPK dengan Keterangan Basuki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membandingkan keterangan yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

Jadi, penyelidikan ini untuk mendalaminya. Semuanya akan kami kroscek dan dalami apakah ada kesalahan fatal atau tidak, dan ada kerugian negara atau tidak

"Jadi, penyelidikan ini untuk mendalaminya. Semuanya akan kami kroscek dan dalami apakah ada kesalahan fatal atau tidak, dan ada kerugian negara atau tidak," kata Agus Rahardjo, Ketua KPK, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Menurut Agus, ada beberapa poin yang menjadi perhatian, yang salah satunya mengenai aturan yang digunakan BPK dalam mengaudit soal pembelian lahan tersebut. Pihaknya juga telah meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi sebagai tindaklanjut temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI 2014.

Basuki: KPK Profesional

Hingga saat ini, Basuki masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Berdasarkan LHP BPK, ada kerugian negara sekitar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye934 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati