Pengembang Tolak Kompensasi, DKI Lelang Ulang Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak akan membatalkan reklamasi pulau. Namun Basuki tidak melarang jika ada pihak yang akan menggugat pelaksanaan reklamasi.
Kalau kalian (pengembang) enggak mau dengan kewajiban yang ditentukan semua balikin ke gue, gue lelang ulang. Kalau kamu mau batalin semua ini
"Ada yang nanya reklamasi diteruskan apa enggak? Saya mau terus. Kal
au kalian (pengembang) enggak mau dengan kewajiban yang ditentukan semua balikin ke saya, saya lelang ulang. Kalau kamu mau batalin semua ini," kata Basuki, Selasa (12/4).Basuki menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa membatalkan reklamasi ini. Karena sudah diatur dalam Perda nomor 8 Tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
Reklamasi Sudah Dilakukan Beberapa Perusahaan"Reklamasi ini aturannya lengkap, ada Perda, Perpres, Keppres, kalau saya yang batalin nanti di PTUN kalah, Pemprov harus membayar pinalti," tandasnya.
Oleh sebab itu, Basuki mempersilahkan jika pihak lain yang membatalkan pelaksanaan reklamasi. Dengan demikian, pihaknya akan melelang ulang reklamasi, dengan komposisi 70 persen lahan milik DKI dan 30 persen milik pengembang.
Sehingga lebih menguntungkan bagi Pemprov DKI Jakarta. Sementara aturan saat ini pengembang hanya memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diatas lahan negara. Pemprov DKI hanya mendapatkan lahan 5 persen dari luar pulau yang dibangun. Sedangkan kompensasi sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) belum disetujui oleh kalangan dewan.