Warga Diimbau Urus IMB Sendiri ke PTSP
Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi mengimbau warga di wilayahnya agar tidak menggunakan jasa calo saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, kepengurusan izin tersebut bisa dilangsung diurus dengan mudah di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pengurusan izin bangunan dapat dilakukan warga secara langsung di PTSP setempat
"Pengurusan izin bangunan dapat dilakukan warga secara langsung di PTSP setempat," kata Anas, Selasa (12/4).
Proses IMB Harus Ditayangkan di Jakarta Smart CityAnas mengingatkan, saat ini banyak IMB palsu yang beredar di tengah masyarakat. Hal itu terjadi akibat masih ada warga yang percaya dengan jasa calo.
"Ini akibat warga mengurus melalui biro jasa atau calo. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata izinnya tidak terdaftar di PTSP sehingga akhirnya bangunannya dibongkar," ungkapnya.
Ia juga meminta para pegawai PTSP di kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota untuk memberikan pelayanan optimal kepada warga yang hendak mengurus IMB. Nantinya, seluruh izin yang diterbitkan PSTP akan diumumkan melalui Jakarta Smart City.
"Jadi, jelas tidak ada yang ditutup tutupi. Permohonan izin diajukan tanggal berapa, lalu selesai tanggal berapa. Semua orang bisa tahu, kalau izin yang dikeluarkan sesuai peruntukkan atau tidak," tandasnya.