You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Mencemari Lingkungan, Izin Usaha Bakal Dicabut
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Mencemari Lingkungan, Izin Usaha Bakal Dicabut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas bagi perusahaan atau pelaku usaha yang membuang limbah langsung keselokan atau ke sungai. Penindakan secara hukum dan pencabutan izin akan dilakukan untuk memberikan efek jera.

Kita juga bisa kenakan sanksi pidana karena ranahnya pelanggaran undang-undang lingkungan hidup

Kepala ‎Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, hal tersebut sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Awal akan kita tindak secara administratif dan akan diberikan teguran pada penanggung jawab perusahaan atau pelaku usaha," ujarnya, Selasa (12/4).

BPLHD DKI Buka Posko Pengaduan Lingkungan Hidup

Kemudian, lanjut Junaedi, perusahaan akan diberikan waktu untuk membangun instalasi pengolahan air limbah sendiri. Jika tidak dilakukan, maka izin pelaku usaha dan perusahaan akan dicabut oleh pemerintah daerah.

"Kita juga bisa kenakan sanksi pidana karena ranahnya pelanggaran undang-undang lingkungan hidup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1054 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1050 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan

    access_time01-03-2025 remove_red_eye1002 personFolmer
  4. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye953 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Transjakarta Perbolehkan Pelanggan Berbuka Puasa di Dalam Bus

    access_time28-02-2025 remove_red_eye873 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik