You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Mencemari Lingkungan, Izin Usaha Bakal Dicabut
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Mencemari Lingkungan, Izin Usaha Bakal Dicabut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas bagi perusahaan atau pelaku usaha yang membuang limbah langsung keselokan atau ke sungai. Penindakan secara hukum dan pencabutan izin akan dilakukan untuk memberikan efek jera.

Kita juga bisa kenakan sanksi pidana karena ranahnya pelanggaran undang-undang lingkungan hidup

Kepala ‎Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, hal tersebut sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Awal akan kita tindak secara administratif dan akan diberikan teguran pada penanggung jawab perusahaan atau pelaku usaha," ujarnya, Selasa (12/4).

BPLHD DKI Buka Posko Pengaduan Lingkungan Hidup

Kemudian, lanjut Junaedi, perusahaan akan diberikan waktu untuk membangun instalasi pengolahan air limbah sendiri. Jika tidak dilakukan, maka izin pelaku usaha dan perusahaan akan dicabut oleh pemerintah daerah.

"Kita juga bisa kenakan sanksi pidana karena ranahnya pelanggaran undang-undang lingkungan hidup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2403 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1685 personAnita Karyati
  3. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1186 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye800 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye696 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik