You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Mencemari Lingkungan, Izin Usaha Bakal Dicabut
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Mencemari Lingkungan, Izin Usaha Bakal Dicabut

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas bagi perusahaan atau pelaku usaha yang membuang limbah langsung keselokan atau ke sungai. Penindakan secara hukum dan pencabutan izin akan dilakukan untuk memberikan efek jera.

Kita juga bisa kenakan sanksi pidana karena ranahnya pelanggaran undang-undang lingkungan hidup

Kepala ‎Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, hal tersebut sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Awal akan kita tindak secara administratif dan akan diberikan teguran pada penanggung jawab perusahaan atau pelaku usaha," ujarnya, Selasa (12/4).

BPLHD DKI Buka Posko Pengaduan Lingkungan Hidup

Kemudian, lanjut Junaedi, perusahaan akan diberikan waktu untuk membangun instalasi pengolahan air limbah sendiri. Jika tidak dilakukan, maka izin pelaku usaha dan perusahaan akan dicabut oleh pemerintah daerah.

"Kita juga bisa kenakan sanksi pidana karena ranahnya pelanggaran undang-undang lingkungan hidup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6859 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6334 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1442 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1421 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1341 personAldi Geri Lumban Tobing