You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Benih Ikan Akan Ditebar Di Empang Milik Nelayan
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Dinas KPKP akan Tata Nelayan Pulau Seribu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan melakukan penataan nelayan yang ada di Pulau Seribu. Pasalnya jumlah nelayan tidak sebanding dengan hasil tangkapan.

Kita terapkan sistem bagi hasil 80 persen buat nelayan, 20 persen buat pemda, tapi itupun akan ‎dikembalikan lagi dalam bentuk asuransi

Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, dari total 4.000 nelayan 30 persennya akan diubah menjadi nelayan budidaya.

Ratusan Bibit Ikan Dibagikan ke Nelayan Pulau Seribu

"Pak Gubernur juga kan sudah instruksikan penambahan keramba, jadi mereka budidaya ikan disana dan tak perlu melaut," ujarnya, Rabu (13/4).

Menurutnya dengan adanya sistem keramba mempunyai banyak nilai positif dan bisa dikembangkan menjadi objek wisata. Untuk pembangunan keramba dan bibit ikan nantinya akan diberikan secara gratis dan dikelola oleh nelayan.‎

"Kita terapkan sistem bagi hasil 80 persen buat nelayan, 20 persen buat pemda, tapi itupun akan ‎dikembalikan lagi dalam bentuk asuransi dan peningkatan kesejahteraan mereka," katanya.

Nantinya masing-masing kolam akan dilakukan rentang waktu penyebaran bibit ikan. Sehingga nelayan bisa terus sepanjang tahun panen ikan. Rencananya, penyebaran bibit dilakukan pekan depan.

"Rata-rata ikan laut itu kan 9-11 bulan untuk panennya, ‎jenis ikan yang bisa disebar adalah ikan kerapu bebek, kerapu macan, bawal bintang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1640 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1615 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1500 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik