IMB Tidak Terbit Sebelum Perda Zonasi Disahkan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi sebelum pembahasan dua raperda yang berkaitan dengan reklamasi diselesaikan. Sebab zonasi di atas lahan tersebut diatur dalam raperda yang diajukan.
Kami nggak bisa keluarkan IMB, mau nggak mau
"Kami nggak bisa keluarkan IMB, mau nggak mau," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4).
Ini 6 Syarat untuk Pengembang Reklamasi
Basuki menegaskan, telah menyegel beberapa bangunan yang sudah berdiri di Pulau D. Namun pihaknya tidak bisa membongkar bangunan tersebut. Sebab memang belum ada yang mengatur zonasi di atas pulau reklamasi.
"Kami sudah segel kan. Itu nggak bisa gerak lagi. Sekarang gini kan logikanya. Itu kamu mesti bedain. Bila kamu bangun rumah di atas lahan kamu tidak melanggar, aturannya hanya belum dapat izin. Karena ada peraturan untuk yang tanpa izin duluan itu ada denda," ucapnya.
Setelah aturan mengenai zonasi rampung, baru bisa diketahui apakah bangunan tersebut berdiri di lahan hijau atau tidak. Selain itu juga disesuaikan dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di kawasan tersebut.
"Tetapi kalau kamu bangun di atas lahan hijau atau melanggar KLB di tempat yang tidak bisa ganti rugi, akan tebang. Sekarang kami harus meminta dia, tahan (pembangunannya). Kamu nggak boleh kerja dulu," tandasnya.