You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Kantor Pemasaran Apartemen Tak Berizin Dibongkar
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Bangunan Kantor Pemasaran Apartemen Dibongkar

Kita suruh urus IMB nya baru boleh bangun lagi. Kami di sini untuk membongkar bangunan yang tidak ada IMB

Sebuah bangunan yang akan dijadikan kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan dibongkar. Bangunan seluas 300 meter persegi tersebut dibongkar lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, pihaknya belum menerbitkan izin pembangunan apartemen seluas 21 hektare tersebut. Meski demikian, pemilik sudah mulai mendirikan bangunan sehingga melanggar aturan.

Pelanggaran IMB di Jakbar Masih Marak

"Yang bersangkutan membangun kantor pemasaran apartemen tidak memiliki izin. Pemilik sadar mau bongkar sendiri dan sudah dikerjakan sejak kemarin," kata Syukria, Rabu (13/4).

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniad menjelaskan, pihaknya juga sudah melalui tahapan melayangkan SP 1, Surat Segel, dan Surat Perintah Bongkar (SPB), sebelum melakukan penertiban.

"Kita suruh urus IMB nya baru boleh bangun lagi. Kami di sini untuk membongkar bangunan yang tidak ada IMB," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye21368 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1816 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1226 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1164 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1087 personFakhrizal Fakhri