You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Kantor Pemasaran Apartemen Tak Berizin Dibongkar
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Bangunan Kantor Pemasaran Apartemen Dibongkar

Kita suruh urus IMB nya baru boleh bangun lagi. Kami di sini untuk membongkar bangunan yang tidak ada IMB

Sebuah bangunan yang akan dijadikan kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan dibongkar. Bangunan seluas 300 meter persegi tersebut dibongkar lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, pihaknya belum menerbitkan izin pembangunan apartemen seluas 21 hektare tersebut. Meski demikian, pemilik sudah mulai mendirikan bangunan sehingga melanggar aturan.

Pelanggaran IMB di Jakbar Masih Marak

"Yang bersangkutan membangun kantor pemasaran apartemen tidak memiliki izin. Pemilik sadar mau bongkar sendiri dan sudah dikerjakan sejak kemarin," kata Syukria, Rabu (13/4).

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniad menjelaskan, pihaknya juga sudah melalui tahapan melayangkan SP 1, Surat Segel, dan Surat Perintah Bongkar (SPB), sebelum melakukan penertiban.

"Kita suruh urus IMB nya baru boleh bangun lagi. Kami di sini untuk membongkar bangunan yang tidak ada IMB," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2671 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1758 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1352 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1230 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1028 personFolmer