You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tipu Muslihat Terungkap, Bangunan Ruko di Pesanggarahan Menyalahi Peruntukkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pelanggaran IMB di Jakbar Masih Marak

Kami siap mencabut IMB, jika Sudin Penataan Kota Jakbar melayangkan surat permohonan ke PTSP

Pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) di Jakarta Barat, masih marak. Seperti halnya, sebuah bangunan di Jl Pesanggarahan, Nomor 28 F, Kelurahan Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Pemilik bangunan yang mengurus IMB sebagai rumah tempat tinggal, namun faktanya fisik bangunan berbentuk rumah toko (ruko).

IMB Palsu, Gedung di Jl Ciputat Raya Ditertibkan

Pantauan Beritajakarta.com, perampungan fisik bangunan sudah mencapai sekitar 95 persen. Papan perizinan yang dikeluarkan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan, 10 Desember 2015, dipasang di lahan kosong yang tertutup pagar seng. Di dalamnya tidak mencantumkan nama pemilik, namun jelas tertera peruntukan bangunan sebagai rumah tinggal.

Jupri (45), salah seorang warga sekitar, mengatakan, bangunan tersebut sempat dibongkar beberapa bulan lalu dan disegel mati oleh petugas. Namun pemilik masih melanjutkan pembangunan dan akhir Desember, papan izin dari PTSP Kembangan dipasang dengan peruntukan rumah tempat tinggal.

"Awalnya, pagar seng terpasang dari halaman ruko hingga ke lahan kosong. Tapi pemilik sengaja menggeser batas pagar ke lahan kosong samping ruko yang sempat dibongkar petugas," ungkapnya, Kamis (7/4).

Kepala PTSP Kecamatan Kembangan, Agus Susanto membenarkan pihaknya telah mengeluarkan perizinan mendirikan bangunan kepada pemohon berinisial IT yang beralamat di Jl Pesanggarahan Nomor 28 F. Akan tetapi, pemilik bermohon IMB dengan peruntukan rumah tinggal, bukan ruko.

"Motifnya jelas pemilik ingin mengelabui petugas. Izin yang dikeluarkan PTSP Kembangan rumah tinggal berada di lahan kosong, bukan di ruko yang saat ini hampir rampung dibangun," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3006 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2600 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1817 personFolmer
  4. Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

    access_time28-09-2026 remove_red_eye1696 personAnita Karyati
  5. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1420 personTiyo Surya Sakti