You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Usulkan Aturan Proyek Multi Years Direvisi
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Basuki Usulkan Aturan Proyek Multi Years Direvisi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebab, dalam aturan tersebut kepala daerah tidak dapat membangun proyek dengan tahun jamak atau multi years jika melewati masa jabatan.

Saya tidak boleh membuat proyek yang multi years, melampaui jabatan saya itu ide yang kurang baik. Harusnya itu diubah

Menurut Basuki, saat ini sudah ada sistem yang baik agar proyek tetap berjalan meski sudah ganti kepemimpinan. Salah satunya dengan sistem elektronik dalam penganggaran, seperti e-musrenbang dan e-budgeting.

DKI Selidiki Penanggung Jawab Masjid Rusun Marunda

"Saya tidak boleh membuat proyek yang multi years, melampaui jabatan saya itu ide yang kurang baik. Harusnya itu diubah," kata Basuki saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4).

Basuki mengaku, aturan tersebut menghambat beberapa proyek pembangunan di Ibukota. Karena sebagian besar proyek tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Seperti pembangunan Light Rail Transit (LRT), rumah susun (rusun), serta lainnya.

"Contoh saya mau bangun rusun, semua harus satu tahun selesai, saya mau bangun kantor Badan Diklat, termasuk Rumah Sakit Sumber Waras, nggak bisa loh. Kalau rumah sakit butuh dua tahun lebih, nggak bisa saya bangun sekarang," ujarnya.

Sebagai solusi, Basuki tidak akan menggunakan APBD DKI untuk beberapa pembangunan. Dirinya akan menggunakan kewajiban pengembang. Seperti untuk pembangunan simpang susun Semanggi. 

"Solusinya aku mau pakai uang kewajiban pengembang saja udah. Kalau nggak, kan nggak boleh sampai Oktober," tuturnya.

Basuki menambahkan, seharusnya aturan tersebut juga mempertimbangkan bahwa dalam penganggaran tidak hanya dilakukan oleh eksekutif saja, melainkan juga legislatif. 

"Harusnya boleh multi years, walaupun jabatan saya sudah hilang, kan putusan bersama kalau mau logika kan DPRD masih sampai 2019, masa program sama nggak boleh," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1473 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1334 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1077 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1027 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye991 personDessy Suciati