You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Usulkan Aturan Proyek Multi Years Direvisi
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Basuki Usulkan Aturan Proyek Multi Years Direvisi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebab, dalam aturan tersebut kepala daerah tidak dapat membangun proyek dengan tahun jamak atau multi years jika melewati masa jabatan.

Saya tidak boleh membuat proyek yang multi years, melampaui jabatan saya itu ide yang kurang baik. Harusnya itu diubah

Menurut Basuki, saat ini sudah ada sistem yang baik agar proyek tetap berjalan meski sudah ganti kepemimpinan. Salah satunya dengan sistem elektronik dalam penganggaran, seperti e-musrenbang dan e-budgeting.

DKI Selidiki Penanggung Jawab Masjid Rusun Marunda

"Saya tidak boleh membuat proyek yang multi years, melampaui jabatan saya itu ide yang kurang baik. Harusnya itu diubah," kata Basuki saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4).

Basuki mengaku, aturan tersebut menghambat beberapa proyek pembangunan di Ibukota. Karena sebagian besar proyek tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Seperti pembangunan Light Rail Transit (LRT), rumah susun (rusun), serta lainnya.

"Contoh saya mau bangun rusun, semua harus satu tahun selesai, saya mau bangun kantor Badan Diklat, termasuk Rumah Sakit Sumber Waras, nggak bisa loh. Kalau rumah sakit butuh dua tahun lebih, nggak bisa saya bangun sekarang," ujarnya.

Sebagai solusi, Basuki tidak akan menggunakan APBD DKI untuk beberapa pembangunan. Dirinya akan menggunakan kewajiban pengembang. Seperti untuk pembangunan simpang susun Semanggi. 

"Solusinya aku mau pakai uang kewajiban pengembang saja udah. Kalau nggak, kan nggak boleh sampai Oktober," tuturnya.

Basuki menambahkan, seharusnya aturan tersebut juga mempertimbangkan bahwa dalam penganggaran tidak hanya dilakukan oleh eksekutif saja, melainkan juga legislatif. 

"Harusnya boleh multi years, walaupun jabatan saya sudah hilang, kan putusan bersama kalau mau logika kan DPRD masih sampai 2019, masa program sama nggak boleh," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1710 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1634 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik