You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Trotoar di Jalan Aipda KS Tubun Jadi Parkir Kendaraan
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Trotoar Jl Aipda KS Tubun Marak Parkir Liar

Trotoar Jl Aipda KS Tubun, Petamburan, Tanah  Abang, dikeluhkan menjadi tempat parkir liar kendaraan roda empat. Akibatnya, para pejalan kaki kesulitan berjalan saat melintasi trotoar.

Seharusnya fungsi trotoar itu untuk pejalan kaki. Ini malah jadi tempat parkir

Pantauan Beritajakarta.com, sedikitnya sebanyak sembilan mobil terlihat parkir di atas trotoar. Saat terparkir, kendaran hampir memakan seluruh bagian trotoar sehingga menyulitkan pejalan kaki melintas. 

Trotoar Jl Tebet Barat IV Dipasangi Pot Tanaman

Untuk melalui, tidak jarang pejalan kaki turun ke bahu jalan. Tidak hanya menggangu arus lalu lintas, pejalan kaki di bahu jalan juga terancam tertabrak kendaraan yang melintasi Jl Aipda KS Tubun.

Yudi (38) salah satu warga sekitar mengatakan, jika trotoar dikawasan ini sering dijadikan tempat parkir kendaraan yang akan disewakan atau kendaraan pribadi. Alhasil, trotoar tidak bisa digunakan pejalan kaki.

"Seharusnya fungsi trotoar itu untuk pejalan kaki. Ini malah jadi tempat parkir," keluhnya saat ditemui dilokasi, Kamis (14/4).

Karena itu, dirinya berharap pihak terkait melakukan penertiban. Tidak hanya itu, petugas juga diharap selalu melakukan pengawasan sehingga tidak ada lagi trotoar yang dijadikan lahan parkir liar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye929 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati