You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lapak dan Kompresor PKL Disita
photo Nurito - Beritajakarta.id

Lapak dan Kompresor PKL Disita

Sekitar 15 petugas Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL), Kamis (14/4). Penertiban dilakukan di tiga titik, yakni kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) sisi selatan, Jalan Pahlawan Revolusi dan Jalan Inspeksi Kalimalang.

Penertiban dilakukan karena PKL berjualan di atas trotoar dan saluran air. Padahal sudah sering dilakukan namun mereka tidak jera juga

Kepala Satgas Pol PP Kecamatan Duren Sawit, Andik Sukaryanto mengatakan, dari tiga lokasi ini berhasil diamankan belasan lapak PKL. Yakni berupa gerobak, meja, bangku dan tenda milik PKL. Bahkan satu mesin kompresor milik tukang tambal ban yang mangkal di KBT turut diamankan.

"Penertiban dilakukan karena PKL berjualan di atas trotoar dan saluran air. Padahal sudah sering dilakukan namun mereka tidak jera juga," kata Andik.

20 Warung di Kebon Jeruk Dibongkar

Dari hasil penertiban ini seluruh puing lapak PKL yang berjumlah satu truk penuh, langsung dimusnahkan di gudang Cakung. Sedangkan satu unit kompresor, diamankan di kantor kecamatan.

Pihaknya akan terus menertibkan lapak-lapak PKL yang berada di tempat-tempat terlarang dan mengganggu ketertiban umum. Upaya ini dilakukan dalam mwujudkan program 5T yang sedang digalakkan Pemprov DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati