You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelayanan SIUP dan TDP
Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) belum dianggap penting bagi pelaku usaha di Jakarta Utara. Buktinya dari 113 ribu pedagang dan pelaku usaha yang terdata, baru 30 persen saja yang memiliki legalitas u.
photo Bayu Suseno - Beritajakarta.id

70 Persen Pelaku Usaha di Jakut Tak Miliki Izin

Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) belum dianggap penting bagi pelaku usaha di Jakarta Utara. Buktinya dari 113 ribu pedagang dan pelaku usaha yang terdata, baru 30 persen saja yang memiliki legalitas usaha. Sedangkan selebihnya sebanyak 70 persen belum memiliki SIUP dan TDP.

Hari ini sebanyak 120 pedagang di Pasar Rawa Badak Utara kita buatkan SIUP. Ke depan, kita akan sisir Mal Emporium

Sedikitnya pelaku usaha yang belum memiliki SIUP, karena mereka kesulitan menyisihkan waktu untuk mengurus izin tersebut. Untuk menjembatani pedagang yang belum memiliki SIUP, Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara, terus menggenjot pembuatan SIUP dan TDP gratis ke sejumlah mal dan pasar tradisional.

Kasudin KUMKMP Jakarta Utara, Almon Daniel mengaku, tahun ini pihaknya akan menggelar One Day Service di sejumlah pasar tadisonal dan modern untuk menyisir pedagang yang belum memiliki SIUP. Mereka yang belum memiliki SIUP rata-rata pelaku usaha mikro.

Jakbar Bakal Terbitkan 1.000 SIUP

"Hari ini sebanyak 120 pedagang di Pasar Rawa Badak Utara kita buatkan SIUP. Ke depan, kita akan sisir Mal Emporium," ujarnya, Senin (16/6).

Menurut Almon, kegiatan pengurusan SIUP secara jemput bola tersebut akan menekan jumlah pelaku usaha yang tidak memliki izin. Ke depan pihaknya akan secara rutin menggelar kegiatan serupa di sejumlah pasar tradisional dan modern.

"Kita masih inventarisir lokasi mana lagi yang akan kita gelar. Tapi, akan kita usahakan sebanyak mungkin agar pedagang yang memiliki SIUP di Jakut jumlahnya meningkat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pasar Rawa Badak Utara, Eko Purwanto mengatakan, dari total 672 pedagang di tempatnya, baru sekitar 30 persen yang memiliki SIUP. Dirinya bersyukur dengan layanan jemput bola pedagang dari Pemprov DKI tersebut, karena memudahkan pedagang mendapatkan izin usaha.

"Selama ini pedagang kalau mau mengurus perizinan terbentur waktu. Sedangkan unit yang berwenang mengurus tidak bisa melayani di hari libur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati