You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pelayanan siup tdp
pelayanan siup tdp .
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Permudah Penerbitan SIUP dan TDP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta makin gencar menggarap dunia usaha di ibu kota. Selain mulai memberlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk investor, Pemprov DKI juga mempermudah pelayanan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara satu paket.

Kini untuk mengurus SIUP dan TDP dijadikan satu paket. Selain itu surat keterangan domisili kini tidak lagi menjadi salah satu persyaratan dalam mengurus SIUP

Kini untuk mengurus SIUP dan TDP dijadikan satu paket. Selain itu surat keterangan domisili kini tidak lagi menjadi salah satu persyaratan dalam mengurus SIUP,” ujar Joko Kundaryo, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI saat meninjau pelayanan di Jakarta Selatan, Rabu (4/6).

Menurut Joko, kebijakan ini diambil untuk memudahkan warga yang mau mendirikan sebuah usaha. Sehingga lebih cepat dalam pengurusan dan penerbitan SIUP serta TDP. “Ya dapat semakin memudahkan masyarakat khususnya para pelaku usaha,” ucapnya.

750 UMKM Akan Dapat Sertifikat Halal Gratis

Kebijakan ini berlaku berdasarkan Surat Edaran Kadis KUMKP DKI No.19/SE/2014 tanggal 13 Mei 2014 tentang Pelaksanaan Percepatan Penerbitan SIUP dan TDP di DKI Jakarta. “Proses pembuatannya sendiri tetap melalui PTSP di setiap wilayah. Untuk mengurusnya pun tidak dikenakan biaya, dengan lama proses sekitar 2-3 hari,” jelasnya.

Sementara Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Selatan, Nurjanah mengingatkan, kepada para pemohon untuk bisa melengkapi persyaratan selain domisili dengan baik. Karena proses yang lama biasanya karena pemohon harus bolak balik melengkapi persyaratan. “Memang surat keterangan domisili sudah tidak menjadi syarat, tapi untuk pengajuan harus dilengkapi fotokopi akta pendirian perusahaan serta pengesahan akta, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KTP pemilik perusahaan serta pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna,” paparnya.

Pemprov DKI, menurut Nurjanah sudah berusaha memangkas birokrasi untuk pembuatan SIUP dan TDP. Hal ini agar masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan surat-surat yang diinginkan. “Kita sudah memangkas jalur birokrasi yang berbelit, seharusnya pemohon bisa mengurus sendiri perizinannya dengan datang langsung ke PTSP dan jangan menggunakan jasa calo,” tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1451 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1376 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1259 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1127 personFolmer