Januari-April, Retribusi Parkir Liar Capai Rp 3,041 Miliar
Selama periode 2 Januari-14 April 2016, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berhasil mengumpulkan retribusi dari penindakan derek sebesar Rp 3,041 miliar. Ini lebih tinggi dibanding periode sama tahun lalu yang hanya Rp 1,46 miliar.
Karena unit penderekan kita sudah bertambah jadi kita bisa kejar terus penindakan parkir liar
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Maruli Sijabat mengatakan, data tersebut berasal dari 5.987 unit kendaraan yang dilakukan penderekan.
"Karena unit penderekan kita sudah bertambah jadi kita bisa kejar terus penindakan parkir liar," ujarnya, Jumat (15/4).
Qlue, Kecamatan Setiabudi Terbanyak Laporan Parkir LiarSelain itu untuk kurun waktu yang sama pihaknya juga melakukan BAP sebanyak 12.323 kendaraan, dan setop operasi sebanyak 3.679 kendaraan angkut/jaring roda dua sebanyak 922 unit.
"Untuk OCP roda dua sebanyak 20.491 kendaraan dan OCP roda empat 6.484 kendaraan," katanya.
Pihaknya kembali meminta agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan dilokasi yang dilarang parkir. Pasalnya petugas akan langsung menindak dan setiap kendaraan yang diderek harus bayar restribusi sebesar Rp
500 ribu perhari."Selalu perhatikan rambu larangan parkir, karena jelas akan kita lakukan penindakan," tandasnya.