You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penghentian Proyek Reklamasi Butuh Landasan Hukum
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Penghentian Proyek Reklamasi Butuh Landasan Hukum

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku bersedia menghentikan reklamasi 17 pulau di Jakarta Utara apabila ada landasan hukum. Saat ini proyek reklamasi tidak bisa dihentikan karena rawan terjadinya gugatan dari pihak pengembang.

Kami nggak bisa berhentikan, karena bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kami

"Kami nggak bisa berhentikan, karena bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kami," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/4).

Menurut Basuki, selama ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya memberikan rekomendasi penghentian proyek reklamasi. Rekomendasi tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum. Terkecuali jika Menteri KKP, Susi Pudjiastuti memberikan perintah resmi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghentikan reklamasi.

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

"Bu Susi ada rekomendasi karena beliau juga sadar ada kesulitan memberhentikan. Coba kalau Bu Susi perintahkan ini harus diberhentikan, saya bisa ada dasar hukumnya. Akan saya berhentikan karena ada perintah ini," tegasnya.

Basuki menilai rekomendasi dengan perintah resmi berbeda makna dan artian. Penghentian reklamasi yang hanya berpegang pada rekomendasi nantinya rawan dengan gugatan sehingga tidak bisa dijadikan landasan untuk mengambil keputusan.

"Beliau hanya rekomendasi loh, saya bisa digugat orang. Kalo gugat, saya tanggung jawab sendiri. Itu saja," ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak mempermasalahkan proyek reklamasi 17 pulau di Jakarta. Namun dengan catatan pengerjaan reklamasi harus memperhatikan dampak lingkungan yang ada.

"Bu Siti Nurbaya (Menteri KLHK) juga sudah bantu saya, sekarang sudah ketemu kesepakatan bahwa kami bukan anti reklamasi. Yang penting reklamasi ini tidak merusak lingkungan. Makanya yang memimpin urusan ini langsung Menteri Lingkungan Hidup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye1987 personBudhy Tristanto
  2. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1395 personAnita Karyati
  3. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye1008 personDessy Suciati
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye825 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye767 personDessy Suciati
close