Supir Truk Dihukum Push Up
Sebanyak empat truk bermuatan sembako yang kerap melakukan bongkar muat di Jl Bangka IX, Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, ditilang petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan. Karena menolak ditertibkan, salah satu sopir dihukum petugas melakukan push up.
Maka kami tindak berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) Qlue Sudinhubtrans biar jera
Pantauan Beritajakarta.com, saat petugas melakukan penindakan, satu dari empat supir truk sempat menolak kendaraannya ditindak. Ia beralasan sudah biasa melakukan bongkar muat namun tidak pernah ditilang.
Kolong Tol Sedyatmo Pluit Jadi Pangkalan TrukMendengar itu, petugas langsung menindak sopir dan memerintahkannya push up sebanyak 30 kali. Saat sang supir melakukan push up, petugas menjelaskan letak kesalahan supir truk tersebut dan memberikan sanksi tilang.
Lurah Pela Mampang, Mariana mengatakan, penindakan ini berdasarkan aduan dan keluhan masyarakat melalui aplikasi q
lue. Selama ini masyarakat mengeluhkan bongkar muat truk sembako yang diparkir di bahu jalan memicu kemacetan."Maka kami tindak berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) Qlue Sudinhubtrans biar jera," tegas Mariana, Senin (18/4).
Ditambahkan Mariana, pihaknya akan terus mengawasi lokasi tersebut. Bila kembali dijadikan tempat bongkar muat, dipastikannya dilakukan penindakan serupa.