98 Bidang Tanah untuk Sodetan Ciliwung Segera Dibebaskan
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur terus mempercepat proses pembebasan tanah warga yang terkena proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT). Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat telah menerbitkan 98 peta bidang tanah yang akan dibebaskan. Namun sebelum ganti rugi dibayar, akan dilakukan musyawarah harga terlebih dahulu dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.
Yang menolak lahannya dibebaskan, sementara kita tinggalkan untuk diinventarisir. Sedangkan yang setuju, dibuatkan peta bidang agar diumumkan oleh BPN
Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur, Arifin, mengatakan, proses pembebasan lahan untuk proyek sodetan Ciliwung-KBT di Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, terus dikebut. Saat ini sudah dirapatkan di BPN Jakarta Timur dan dibuatkan peta bidang. Namun demikian, masih ada sejumlah warga yang menolak lahannya dibebaskan.
"Yang menolak lahannya dibebaskan, sementara kita tinggalkan untuk diinventarisir. Sedangkan yang setuju, dibuatkan peta bidang agar diumumkan oleh BPN," ujar Arifin, Selasa (17/6).
Pengerjaan Sodetan Ciliwung Terancam MolorSaat ini BPN Jakarta Timur sedang melakukan finalisasi pembuatan peta bidang. Sebagian peta bidang bahkan sudah diumumkan di kantor kelurahan. Tim P2T juga sudah melakukan pengukuran dan pemasangan patok.
Menurutnya, hasil pengukuran dan inventarisasi sudah diumumkan peta bidangnya di kelurahan sebanyak 98 bidang dengan luas tanah 6.126 meter persegi. Di Kelurahan Bidara Cina terdapat 3 RW yaitu RW 04, RW 05, dan RW 15.
Adapun lahan yang sudah diukur dan diinventarisasi adalah di RW 05, tepatnya di RT 06 sebanyak 45 peta bidang. Kemudian di RW 04, ada 2 RT yang sudah diukur yaitu di RT 010/04 sebanyak 13 bidang, di RT 009/04 ada 1 bidang. Sedangkan di RW 014 ada di 3 RT yaitu RT 04/014 sebanyak 16 bidang, RT 05/014 sebanyak 6 bidang dan RT 07/014 sebanyak 17 bidang.
Kemudian lahan yang belum diukur dan pemiliknya menolak dibebaskan terdapat di RW 04, yakni di RT 07, 08 dan 09 dengan jumlah kurang lebih 200 bidang.
"Lahan yang belum diukur akan dilaporkan ke gubernur. Sehingga nantinya lahan tersebut
dibahas di tingkat provinsi yang diketuai oleh Sekda," lanjut Arifin.