You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ini Fasilitas yang Diberikan DKI ke Warga Rusun
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI akan Revisi Perda Tata Ruang Zona Industri

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui banyak industri yang menempati bangunan tak sesuai peruntukan. Agar dapat mengakomodir, rencananya akan dilakukan revisi peraturan daerah (Perda). Namun aturan tersebut tidak akan berlaku bagi industri baru.

ang sudah terlanjur mungkin akan kami bikin mix di dalam boleh. Yang baru nggak boleh, mesti tunggu revisi perda

"Itu yang saya katakan, di Jakarta ini banyak yang sudah terlanjur puluhan tahun, ada percetakan dan lain-lain," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/4).

Sebelum revisi perda dilakukan, dirinya akan memperpanjang izin selama tiga tahun ke depan. Namun tetap peruntukannya tidak dapat diubah. "Kami perpanjang tiga tahun, tapi peruntukannya nggak boleh diubah tapi izin operasional boleh," ujarnya.

14 Persen Makanan di Pulau Seribu Berbahaya

Dalam revisi perda, akan diajukan bagi industri yang sudah terlanjur berdiri akan dibuat mix. Sehingga tetap bisa mengakomodir industri kecil. "Yang sudah terlanjur mungkin akan kami bikin mix di dalam boleh. Yang baru nggak boleh, mesti tunggu revisi perda," ucapnya.

Perda yang dimaksud yakni Perda nomor 1 tahun 2014 tentang tata ruang zona industri, mengharuskan industri besar dan kecil harus berada di zona industri. "Makanya kami mau revisi. Tapi, bukan pemutihan ya. Untuk yang sudah ada sebelum perda 2014," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1974 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1602 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1328 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye864 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye820 personTiyo Surya Sakti