You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Ini Fasilitas yang Diberikan DKI ke Warga Rusun
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI akan Revisi Perda Tata Ruang Zona Industri

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui banyak industri yang menempati bangunan tak sesuai peruntukan. Agar dapat mengakomodir, rencananya akan dilakukan revisi peraturan daerah (Perda). Namun aturan tersebut tidak akan berlaku bagi industri baru.

ang sudah terlanjur mungkin akan kami bikin mix di dalam boleh. Yang baru nggak boleh, mesti tunggu revisi perda

"Itu yang saya katakan, di Jakarta ini banyak yang sudah terlanjur puluhan tahun, ada percetakan dan lain-lain," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/4).

Sebelum revisi perda dilakukan, dirinya akan memperpanjang izin selama tiga tahun ke depan. Namun tetap peruntukannya tidak dapat diubah. "Kami perpanjang tiga tahun, tapi peruntukannya nggak boleh diubah tapi izin operasional boleh," ujarnya.

14 Persen Makanan di Pulau Seribu Berbahaya

Dalam revisi perda, akan diajukan bagi industri yang sudah terlanjur berdiri akan dibuat mix. Sehingga tetap bisa mengakomodir industri kecil. "Yang sudah terlanjur mungkin akan kami bikin mix di dalam boleh. Yang baru nggak boleh, mesti tunggu revisi perda," ucapnya.

Perda yang dimaksud yakni Perda nomor 1 tahun 2014 tentang tata ruang zona industri, mengharuskan industri besar dan kecil harus berada di zona industri. "Makanya kami mau revisi. Tapi, bukan pemutihan ya. Untuk yang sudah ada sebelum perda 2014," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati