You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lagi, UPPD Taman Sari Tertibkan Reklame Liar
photo Istimewa - Beritajakarta.id

34 Reklame dan Spanduk di Taman Sari Ditertibkan

Sebanyak 10 papan reklame dan 24 spanduk liar di Jl Lada Dalam dan Jl Pangeran Jayakarta, Kecamatan Taman Sari, ditertibkan. Penurunan dilakukan lantaran reklame melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014  dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan reklame. 

Pemasangan reklame yang masih diperbolehkan di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame hanya nama dan logo

Kepala Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, sepanjang Jl Pangeran Jayakarta dan Jl Lada masuk dalam kawasan tanpa penyelenggaraan reklame. Hal tersebut sesuai Pergub Nomor 244 Tahun 2015. 

"Pemasangan reklame yang masih diperbolehkan hanya nama dan logo, bukan produk serta menempel di gedung sendiri,” ujarnya, Rabu (6/4). 

8 Reklame Liar di Kembangan Ditertibkan

Ia menjelaskan, penertiban reklame yang digelar dalam kegiatan Rabu tertib merupakan salah satu progrm unggulan UPPD Taman Sari dalam menegakkan Perda Nomor 9 tahun 2014 dan Pergub Nomor 244 tahun 2015.

Andri mengimbau, kepada penyelenggara reklame agar mengurus izin dan membayar pajak ke kas daerah. Selain itu, penyelenggara reklame juga wajib memasang peneng di bidang reklame yang terpasang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6202 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1358 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing