You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lagi, UPPD Taman Sari Tertibkan Reklame Liar
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

34 Reklame dan Spanduk di Taman Sari Ditertibkan

Sebanyak 10 papan reklame dan 24 spanduk liar di Jl Lada Dalam dan Jl Pangeran Jayakarta, Kecamatan Taman Sari, ditertibkan. Penurunan dilakukan lantaran reklame melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014  dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan reklame. 

Pemasangan reklame yang masih diperbolehkan di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame hanya nama dan logo

Kepala Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, sepanjang Jl Pangeran Jayakarta dan Jl Lada masuk dalam kawasan tanpa penyelenggaraan reklame. Hal tersebut sesuai Pergub Nomor 244 Tahun 2015. 

"Pemasangan reklame yang masih diperbolehkan hanya nama dan logo, bukan produk serta menempel di gedung sendiri,” ujarnya, Rabu (6/4). 

8 Reklame Liar di Kembangan Ditertibkan

Ia menjelaskan, penertiban reklame yang digelar dalam kegiatan Rabu tertib merupakan salah satu progrm unggulan UPPD Taman Sari dalam menegakkan Perda Nomor 9 tahun 2014 dan Pergub Nomor 244 tahun 2015.

Andri mengimbau, kepada penyelenggara reklame agar mengurus izin dan membayar pajak ke kas daerah. Selain itu, penyelenggara reklame juga wajib memasang peneng di bidang reklame yang terpasang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3675 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1076 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye930 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye918 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye905 personNurito