You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
37 Spanduk Liar di Penjaringan Ditertibkan
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

37 Spanduk Liar di Penjaringan Ditertibkan

Sekitar 37 spanduk tak berizin di Jalan Jembatan Tiga dan Pluit Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP.

Penertiban akan berdampak efek jera pada pemilik spanduk, baliho, reklame dan lain sebagainya. Hingga selanjutnya pemilik mengikuti aturan yang berlaku

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Utara, Choiruddin mengatakan, spanduk liar di dua titik jalan tersebut membuat lingkungan menjadi kumuh. Bahkan penempatannya pun tidak mengikuti aturan. Seperti ada spanduk berukuran lebar 1 x 5 meter yang dipasang di jembatan halte bus way dan pagar pembatas.

"Keberadaan spanduk dan lain sebagainya sudah sering kami tertibkan pada dua titik lokasi tersebut. Namun, tetap saja ada yang nekat memasang spanduk hingga kembali kami tertibkan," ujar Choiruddin, Rabu (6/4).

30 Spanduk di Kelapa Gading Ditertibkan

Choiruddin mengimbau kepada pemilik spanduk untuk bisa mentaati aturan yang berlaku. Seluruh spanduk yang dipasang harus dilengkapi izin.

"Penertiban akan berdampak efek jera pada pemilik spanduk, baliho, reklame dan lain sebagainya. Hingga selanjutnya pemilik mengikuti aturan yang berlaku," tandas Choiruddin.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2315 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1278 personTiyo Surya Sakti
  3. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1026 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye979 personTiyo Surya Sakti
  5. PT KBN Perkuat Peran dalam Industri Logistik Terpadu

    access_time01-11-2024 remove_red_eye892 personAldi Geri Lumban Tobing