You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lagi, UPPD Taman Sari Tertibkan Reklame Liar
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

34 Reklame dan Spanduk di Taman Sari Ditertibkan

Sebanyak 10 papan reklame dan 24 spanduk liar di Jl Lada Dalam dan Jl Pangeran Jayakarta, Kecamatan Taman Sari, ditertibkan. Penurunan dilakukan lantaran reklame melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014  dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan reklame. 

Pemasangan reklame yang masih diperbolehkan di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame hanya nama dan logo

Kepala Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, sepanjang Jl Pangeran Jayakarta dan Jl Lada masuk dalam kawasan tanpa penyelenggaraan reklame. Hal tersebut sesuai Pergub Nomor 244 Tahun 2015. 

"Pemasangan reklame yang masih diperbolehkan hanya nama dan logo, bukan produk serta menempel di gedung sendiri,” ujarnya, Rabu (6/4). 

8 Reklame Liar di Kembangan Ditertibkan

Ia menjelaskan, penertiban reklame yang digelar dalam kegiatan Rabu tertib merupakan salah satu progrm unggulan UPPD Taman Sari dalam menegakkan Perda Nomor 9 tahun 2014 dan Pergub Nomor 244 tahun 2015.

Andri mengimbau, kepada penyelenggara reklame agar mengurus izin dan membayar pajak ke kas daerah. Selain itu, penyelenggara reklame juga wajib memasang peneng di bidang reklame yang terpasang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Disdik Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Januari 2025

    access_time07-01-2025 remove_red_eye1141 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Penetapan Gubernur dan Wagub Jakarta 2024, Ini Harapan KI DKI

    access_time10-01-2025 remove_red_eye944 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KPU DKI Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time09-01-2025 remove_red_eye936 personFolmer
  4. Kolaborasi Transjakarta-Kopassus Hadirkan Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    access_time08-01-2025 remove_red_eye841 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Reuni Akbar ke-13 Kanti Lamo Kerinci Berlangsung Meriah

    access_time11-01-2025 remove_red_eye808 personNurito