164 Kendaraan Terjaring Razia di Jaktim
Sebanyak 164 kendaraan di Jakarta Timur, terjaring razia yang digelar petugas gabungan. Razia yang melibatkan sekitar 35 petugas ini dilakukan di sejumlah titik.
Tingginya angka pelanggaran ini menunjukkan kesadaran disiplin lalu lintas para pengendara masih rendah
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, sebanyak 164 kendaraan yang terjaring itu terdiri dari 11 kendaraan diderek, 34 ditilang, 10 stop operasi, 45 ditilang polisi dan 64 kendaraan dicabut pentil. Kendaraan yang terkena operasi cabut pentil ini terdiri dari 35 sepeda motor dan 29 mobil.
195 Kendaraan Terjaring Razia di Jaktim"Tingginya angka pelanggaran ini menunjukkan kesadaran disiplin lalu lintas para pengendara masih rendah. Buktinya mereka terjaring di titik yang biasa menjadi sasaran razia," kata Bernad, Rabu (20/4).
Dikatakan Bernard, kendaraan yang dikenai sanksi setop operasi di antaranya adalah, Bus AKAP Langsung Jaya bernopol AD 1485 BF. Kemudian PO Bus Pratama Baru bernopol AB 2735 CE, PO Bus Muji Jaya K 1736 CC, dan PO Bus Sumber Harapan K 1721 GA.
Seluruhnya terjaring di Terminal Pulogadung dan kesalahannya rata-rata karena melenggar trayek dan tidak dilengkapi Kartu Pengawasan (KPS). Seluruh kendaraan yang stop operasi ini langsung dikandangkan di Terminal Barang dan Angkutan Pulogebang, Cakung.
Sementara, kendaraan yang diderek, antara lain adalah Kijang Kapsul B 2850 OP yang terjaring di Jl Galur Sari, Utan Kayu Utara. Kemudian Nisan Juke B 121 SAD di Jl Balai Pustaka, Kijang Innova B 490 SM di Jl Sunan Giri Rawamangun, dan Sedan Corolla B 1839 QW di Jl Raya Penggilingan.