You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Genangan di Mangga Besar XIII Surut
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Genangan di Mangga Besar XIII Surut

Genangan setinggi 50 sentimeter yang melanda permukiman warga RW 02 dan 05, Jalan Mangga Besar XIII, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, mulai surut.

Baru tadi pagi sekitar pukul 07.30 genangan mulai surut dan sekarang sudah tidak ada genangan

Udeng (45), warga RT 02/05 mengatakan, genangan di wilayah permukiman ini terjadi sejak Rabu (20/4) lalu sekitar pukul 05.00 akibat Anak Kali Ciliwung meluap.

"Baru tadi pagi sekitar pukul 07.30 genangan mulai surut dan sekarang sudah tidak ada genangan," katanya saat ditemui di lokasi, Jumat (22/4).

Genangan di Jl MH Thamrin Akibat Saluran Tersumbat

Menurutnya, genangan di wilayah ini lama surut karena adanya pengerjaan normalisasi Anak Kali Ciliwung. Akibatnya saluran air di permukiman warga menyusut sehingga tidak mampu menampung debit air di dalam saluran.

"Tadi pagi setelah alat beckhoe-nya dipindahkan naik ke atas, air langsung surut. Biasanya kawasan ini nggak pernah banjir," ujarnya.

Ia menambahkan, sejak pertama kali tergenang sampai sekarang, tidak ada satupun mobil pompa dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat yang dikerahkan ke permukiman warga untuk mengatasi genangan.

"Dari hari Rabu nggak ada mesin pompa atau mobil penyedot air dikerahkan di sini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11190 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye981 personBudhi Firmansyah Surapati