You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPBD Harus Update Surutnya Genangan
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

BPBD Harus Update Surutnya Genangan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta juga menginformasikan surutnya genangan di Jakarta.

Sudah bagus memang menginformasikan genangan ada dimana, tapi harusnya halau sudah sudut harusnya diinformasikan juga

"Sudah bagus memang menginformasikan genangan ada dimana, tapi harusnya halau sudah sudut harusnya diinformasikan juga," kata Basuki saat memimpin rapat penanggulangan banjir, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4).

Menurut Basuki, dengan cara menginformasikan titik genangan maka Dinas Tata Air bisa langsung bekerja untuk mengatasinya. Jika tidak diinformasikan kembali setelah surut, maka masyarakat akan berpikir genangan tetap ada.

BPBD DKI Gandeng Para Ahli Tangani Banjir

"Informasi dari BPBD bisa jadi acuan Dinas Tata Air. Tapi apa iya Dinas Tata Air tidak bekerja. Kalau awalnya tweet ada genangan, kalau sudah surut ya ditweet lagi dong," tandasnya.

Seperti diketahui Basuki menggelar rapat penanggulangan banjir di ruang Jakarta Smart City. Beberapa pejabat terkait dikumpulkan, seperti Wali Kota Jakarta Pusat Manggara Pardede, Wali Kota Jakarta Utara Rustam Efendi, pejabat Sudin Tata Air, pejabat Dinas Tata Air, BPBD DKI serta penjaga pintu air.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11187 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye981 personBudhi Firmansyah Surapati