Pembangunan Pemecah Ombak Harus Ada Amdal
Hendaknya melalui kajian lingkungan hidup, memiliki Amdal dan upaya pengelolaan lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu akan membangun tanggul pemecah ombak (break water) di sembilan pulau permukiman. Kelanjutannya, Pemkab sudah menandatangani kontrak kerja kerjasama dengan kontraktor
pemenang lelang.Kepala Kantor Pengawas Lingkungan Hidup (KPLH) Kepulauan Seribu, Tiur Maeda Hutapea mengatakan, sebelum memulai pembangungan, pengembang diminta mengurus amdal. Pasalnya, pembangunan beton tanpa kajian amdal dikhawatirkan merusak ekosistem laut.
Lelang Tanggul Pemecah Ombak Dimulai Pekan Ini"Hendaknya melalui kajian lingkungan hidup, memiliki Amdal dan upaya pengelolaan lingkungan. Selain itu juga ada pemantauan lingkungan (UKL/UPL) agar kerusakan ekosistem dan biota laut di sekitar breakwater dapat diminimalisir," ujarnya, Sabtu (23/4).
Kesembilan pulau permukiman yang akan dibangun pemecah ombak yaitu, Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, Pulau Karya, Pulau Kelapa Dua, Pulau Harapan, Pulau Lancang, Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa.