9 Kelurahan di Jakut Belum Miliki Mesin Cetak E-KTP
Sebanyak sembilan dari 31 kelurahan di Jakarta Utara belum memiliki mesin cetak KTP elektronik atau e-KTP.
Jadi dari 31 kelurahan yang ada di Jakarta Utara, tinggal sembilan kelurahan memiliki mesin rekam e-KTP
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, sembilan kelurahan yang saat ini belum memiliki mesin rekam e-KTP, yaitu Kelurahan, Panjaringan, Kamal Muara, Tangjung Priok, Papanggo, Sungai Bambu, Koja, Rawa Badak Selatan, Kelapa Gading Timur dan Marunda.
"Jadi dari 31 kelurahan yang ada di Jakarta Utara, tinggal sembilan kelurahan memiliki mesin rekam e-KTP," ujar Erik, Minggu (24/4).
Cetak E-KTP Bisa di Layani Mobil KelilingDikatakan Erik, saat ini di Jakarta Utara baru terdapat lima kantor yang melayani pencetakan e-KTP. Yaitu, Kantor PTSP Kantor Wali Kota, PTSP Kelurahan Pejaringan, Pluit, Sunter Agung dan Kantor Sudin Dukcapil.
Penambahan mesin cetak e-KTP baru di kantor PTSP kelurahan di luar sembilan kelurahan yang belum dapat mesin cetak e-KTP hingga saat ini juga belum dapat dioperasionalkan karena masih dalam proses instal program.
"Jadi keberadaan mesin cetak baru yang sudah ada di kelurahan belum dioperasionalkan karena masih dalam proses instal program," katanya.
Perihal penyebab belum tersedianya mesin cetak E KTP pada sembilan kelurahan tersebut, tutur Erik, lantaran masih menunggu distribusikan dari Dinas Dukcapil DKI.
Diperkirakan bulan Mei 2016 akan disuplai kembali pada sembilan kelurahan itu yang nantinya pada pada bulan tersebut akan dioperasionalkan secara serentak mencetak e-KTP.
"Diperkirakan bulan Mei 2016, sembilan kelurahan yang belum mendapat mesin cetak e-KTP akan diberikan dan tak lama pada bulan tersebut juga semua mesin cetak e-KTP tersebut langsung dioperasionalkan," tandas.