You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Nilai Rustam Pejabat Gentle
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Tidak Ada Masalah Atas Mundurnya Rustam

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, kemunduran Wali Kota Jakarta Utara, Rustam  Effendi hanya membutuhkan persetujuan gubernur. Ia menjelaskan, sesuai otonomi, jabatan wali kota di DKI Jakarta berbeda dengan jabatan politik seperti daerah lain.

Itu hak pribadi beliau. Otonomi di Jakarta berbeda, wali kota bukan jabatan politik. Dia jabatan administrasi.

"Itu hak pribadi beliau. Otonomi di Jakarta berbeda, wali kota bukan jabatan politik. Dia jabatan administrasi. Kalau mengundurkan diri ya disetujui atasan (gubernur), tidak apa," ungkap Djarot, Selasa (26/4).

Oleh sebab itu, Rustam berhak mengajukan pengunduran diri ke Gubernur DKIJakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Sehingga tidak dibutuhkan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Basuki Tunjuk Wakil Wali Kota Jakut Jadi Plt

"Kita kan tidak bisa menahan juga, kita hargai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7689 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5733 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1635 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1447 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1327 personFakhrizal Fakhri