You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Nilai Rustam Pejabat Gentle
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Tidak Ada Masalah Atas Mundurnya Rustam

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, kemunduran Wali Kota Jakarta Utara, Rustam  Effendi hanya membutuhkan persetujuan gubernur. Ia menjelaskan, sesuai otonomi, jabatan wali kota di DKI Jakarta berbeda dengan jabatan politik seperti daerah lain.

Itu hak pribadi beliau. Otonomi di Jakarta berbeda, wali kota bukan jabatan politik. Dia jabatan administrasi.

"Itu hak pribadi beliau. Otonomi di Jakarta berbeda, wali kota bukan jabatan politik. Dia jabatan administrasi. Kalau mengundurkan diri ya disetujui atasan (gubernur), tidak apa," ungkap Djarot, Selasa (26/4).

Oleh sebab itu, Rustam berhak mengajukan pengunduran diri ke Gubernur DKIJakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Sehingga tidak dibutuhkan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Basuki Tunjuk Wakil Wali Kota Jakut Jadi Plt

"Kita kan tidak bisa menahan juga, kita hargai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

    access_time31-07-2026 remove_red_eye3283 personNurito
  2. MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

    access_time29-07-2026 remove_red_eye2002 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1575 personAnita Karyati
  4. Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1365 personDessy Suciati
  5. Camat Jatinegara Ingin Dua Kelurahan Ini Segera Realisasikan Gerai KKMP

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1351 personNurito