DKI Susun Perda Zonasi Laut
Sesuai intruksi Pemerintah Pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan pemanfaatan ruang laut. Untuk merealisasikan hal itu, Pemprov DKI saat ini tengah melakukan penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang zona laut.
Perda Zonasi itu sama dengan RDTR darat sebetulnya. Jadi bayangkan DKI dari dulu tidak pernah ada zonasi darat, apalagi yang laut
"Perda zonasi itu sama dengan RDTR darat sebetulnya. Jadi bayangkan DKI dari dulu tidak pernah ada zonasi darat, apalagi yang laut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Rabu (18/6).
Dikatakan Basuki, Pemprov DKI juga baru menerapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk diterapkan di wilayah darat pada pekan ini. Padahal, potensi kekayaan yang dimiliki Jakarta cukup memadai, namun semua properti di ibu kota saat ini sudah dikuasai oleh pihak tertentu.
Penyatuan UP Monas Terkendala Perda"Kita masih memiliki ada ruang udara, ruang bawah tanah. Satu lagi mana yang paling kaya lagi? Ruang laut, sehingga kita manfaatkan," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menargetkan, Perda Zonasi Laut rampung akhir tahun ini, walaupun saat ini sedang berlangsung pergantian kepemimpinan nasional. "Apa saja yang seharusnya ada di dalam Perda tersebut sudah ada sehingga tinggal dijabarkan saja," tuturnya.
Namun, Basuki meminta, Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk terlebih dahulu menyosialisasikan UU nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Perda tersebut harus berisi bagaimana memanfaatkan pesisir pulau-pulau ini semua untuk kemaslahatan dan manfaat yang lebih besar," tandasnya.