68 PNS DKI Belum Registrasi e-PUPNS
Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat ada 1.848 pegawai negeri sipil (PNS) yang tak melakukan pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS). Dari keseluruhan jumlah tersebut, hanya 68 di antara yang tidak diketahui keterangannya. Sementara lainnya sudah pensiun, diberhentikan dari PNS, meninggal, dan lain sebagainya.
Memang ada 68 pegawai yang tidak melakukan e-PUPNS, tapi masih menerima gaji
Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, dirinya telah menyelidiki data yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai adanya PNS fiktif. Hasilnya hanya ada 68 PNS yang tidak melakukan e-PUPNS namun tetap mendapatkan gaji.
DKI Selidiki Data PNS Fiktif"Memang ada 68 pegawai yang tidak melakukan e-PUPNS, tapi masih menerima gaji," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4).
Menurut Agus, sebagian dari mereka sedang terjerat kasus hukum. Namun putusannya belum inkracht sehingga yang bersangkutan masih tetap mendapat gaji.
"Karena mungkin PNS ini sedang proses persidangan, sudah ditahan sehingga tidak bisa input data," ucapnya.
Berdasarkan data BKD, dari 1.848 PNS yang belum melakukan registrasi ulang tersebut, terdiri atas 780 PNS pensiunan, 371 PNS berhenti dengan hormat, 211 PNS meninggal dunia, 55 PNS berhenti tidak hormat, 27 PNS berhenti sementara, 4 CPNS mengundurkan diri dan 68 PNS belum melakukan registrasi elektronik.
Kemudian ada 322 PNS yang tidak terdaftar di BKD DKI, namun tercatat di BKN sebagai pegawai Pemprov DKI. Sehingga harus dilakukan pengecekan lebih dalam lagi.
"Kemungkinan ini PNS udah pindah, tetapi NIP (nomor induk pegawai) belum dicabut," tandasnya.