You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan 2 RPTRA di Kalideres Capai 90 Persen
photo Doc - Beritajakarta.id

Pembangunan 2 RPTRA di Kalideres Capai 90 Persen

Pembangunan dua Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Kecamatan Kalideres, sudah mencapai 90 persen. Rencannya kedua RPTRA, yakni RPTRA Kalideres dan RPTRA Pegadungan akan diresmikan pada awal Mei mendatang. 

Berdasarkan hasil  rapat teknis, RPTRA Kalideres akan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta dan RPTRA Pegadungan diresmikan Wali Kota

Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana mengatakan, pembangunan kedua RPTRA sudah mencapai sekitar 90 persen. Terkait perkembangan pembangunan, Nuraini mengaku pihaknya sudah melakukan rapat teknis perampungan kedua RPTRA tersebut.

34 RPTRA Dapat Mainan Lego

"Berdasarkan hasil  rapat teknis, RPTRA Kalideres akan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta dan RPTRA  Pegadungan diresmikan Wali Kota," ujarnya, Rabu (27/4). 

Ia menambahkan, RPTRA Kalideres dan Pegadungan dilengkapi berbagai sarana prasarana dan fasilitas. Diantaranya perpustakaan, lapangan, tempat bermain anak, kolam gizi, ruang serba guna, tempat bercocok tanam, ruang laktasi (menyusui), tanaman obat keluarga (toga) dan PKK Mart.

"Pengerjaannya hampir rampung. Jumat ini akan dilakukan pengecekan terakhir, mudah - mudahan sesuai rencana," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1163 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1145 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye908 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye897 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye832 personBudhi Firmansyah Surapati