Camat & Lurah Harus Awasi Kerja PHL di KBT
Menindaklanjuti perintah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama agar kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) bebas sampah dan terawat, Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, mengatakan, segera mengumpulkan lurah dan camat yang wilayahnya dilintasi KBT.
Kalau ada PHL bandel dan tidak mau ikuti aturan, lurah segera laporkan ke saya. Nanti saya langsung usulkan ke gubernur agar PHL tersebut diberhentikan dan diganti dengan yang baru
Bambang menjelaskan, mulai Kamis (28/4), lurah dan camat yang daerahnya dilintasi KBT, wajib melakukan inventarisasi dan pendataan ulang. Hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah pekerja harian lepas (PHL) di Suku Dinas Kebersihan serta Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur.
Basuki Geram Lihat Tumpukan Sampah di KBT"Saya akan undang sudin, lurah dan camat untuk membahas penanganan KBT. Ke depan harus lebih bersih lagi dari sekarang," kata Bambang, Kamis (28/4).
Seluruh PHL itu harus bergabung dan menginduk di kelurahan. Pengaturan jam kerja, zonasi dan sistem kerja diatur oleh lurah. Posisi lurah harus menjadi manajer wilayah. Jika PHL tidak mau diatur, pihaknya mempersilahkan mengundurkan diri. Hal ini juga sesuai dengan perintah gubernur langsung.
"Kalau ada PHL bandel dan tidak mau ikuti aturan, lurah segera laporkan ke saya. Nanti saya langsung usulkan ke gubernur agar PHL tersebut diberhentikan dan diganti dengan yang baru," tandasnya.
Laporan warga juga harus menjadi acuan lurah untuk menilai kerja PHL di lapangan. Sehingga laporan kerja dan hasilnya sesuai.