You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Rusun Kapuk Muara Masih Didominasi Penghuni Bermobil
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Lurah Diminta Pantau Mobil Penghuni Rusun

Keberadaan mobil disekitar Rusunawa diminta menjadi perhatian para lurah setempat. Pasalnya pada umumnya pemilik mobil yang tinggal dirusun memarkirkan kendaraanya di sekitar kawasan perumahan.

Makanya perlu peran pimpinan wilayah seperti lurah untuk cek disekitar rusun, mobil siapa yang parkir. Kalau punya warga rusun segera dilaporkan

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, petugas tentunya tidak bisa menjangkau penertiban hingga ke dalam perumahan warga. Sebab angka penertiban di jalan protokol saja masih tetap tinggi pelanggarannya.

"Makanya perlu peran pimpinan wilayah seperti lurah untuk cek disekitar rusun, mobil siapa yang parkir. Kalau punya warga rusun segera dilaporkan," ‎ujarnya, Kamis (28/4).

Sebagian Penghuni Rusun Kapuk Muara Diduga Ilegal

Hal ini sendiri menindaklanjuti banyaknya pemilik rusun yang memiliki kendaraan seperti di Kapuk Muara. Penggunaan rusun sendiri seharusnya diberikan bagi warga yang relokasi dan tidak mampu.

"Kedepannya kita berencana untuk menambah unit pasukan kita hingga tingkat kecamatan. Jadi ada semacam kasatgas wilayah, tapi saat ini pengawasan para lurah harus diutamakan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati