You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Berkomitmen Menambah RPTRA
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Acara Perkawinan Boleh Digelar di RPTRA

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi menyebut masalah sosial merupakan persoalan paling kompleks yang terjadi di wilayahnya. Salah satunya persoalan kepadatan penduduk di wilayah Kelurahan Kalianyar, Tambora.

Saya sudah bertanya kepada gubernur. Beliau memperbolehkan RPTRA untuk acara perkawinan

Dikatakan Anas, saat ini solusi yang tengah ditawarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menangani masalah kepadatan penduduk salah satunya yakni dengan membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Segala fasilitas yang ada di RPTRA nantinya dapat digunakan warga sebagai ruang serbaguna hingga menggelar acara pesta resepsi pernikahan.

Lurah Diminta Awasi Pendatang di Permukiman Padat

"Saya sudah bertanya kepada gubernur. Beliau memperbolehkan RPTRA untuk acara perkawinan. Ketimbang acaranya dilakukan di gang-gang jalan yang bisa menghambat aktivitas warga lainnya," ujar Anas, saat membuka acara Diskusi Penanganan Konflik Sosial di Kantor Perencanaan Pembangunan Kota Jakarta Barat, Kamis (28/4).

Ia menambahkan, wilayah padat penduduk di Kalianyar, Tambora, salah lokasi yang diprioritaskan akan dibangun RPTRA. Keberadaan RPTRA di kawasan tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk meminimalisir permasalahan sosial di tengah masyarakat.

"Kami saat ini berusaha agar di sana ada dibangun RPTRA sebagai sarana bagi masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati