Dokumen Kependudukan yang Rusak Bisa Diganti di Kelurahan
Warga yang dokumen kependudukannya rusak akibat terkena bencana bisa langsung melakukan pergantian di kantor kelurahan dengan menyertakan surat pengantar dari RT/RW.
Asal surat pengantarnya lengkap bisa. Sebenarnya kan disistem sudah ada, tinggal cetak, kita tinggal cocokkan
"Asal surat pengantarnya lengkap bisa. Sebenarnya kan disistem sudah ada, tinggal cetak, kita tinggal cocokkan," ujar Edison Sianturi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Kamis (28/4).
Dikatakan Edison, pihaknya baru akan menggelar layanan pengurusan dokumen kependudukan dengan mobil keliling jika daerah atau area yang tertimpa musibah seperti banjir dan kebakaran cukup luas.
PHL Dukcapil akan Dipotong Hingga 50 Persen"Bahkan pegawai PTSP sekarang sudah dilatih menggunakan sistem kita. Jadi kalau dokumen dan wajahnya tidak sesuai maka jangan dicetak," katanya.
Pergantian dokumen juga menurutnya agak diperketat di kawasan rusun. Hal ini agar warga tidak seenaknya berpindah domisili.
"Jadi tidak boleh asal dikeluarkan, kalau mau buat KTP rusun ada perjanjian dulu dengan pengelola bahwa dia akan tinggal dirusun," tandasnya.