Pemilik Bangunan di Jl Menceng Diberi SP 3
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada ratusan pemilik bangunan di Jalan Raya Menceng, Tegal Alur, Kalideres yang akan terkena proyek pelebaran jalan.
SP3 yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi dikeluarkan hari ini dan berlaku selama satu hari lamanya
Pemberian SP 3 tersebut berjalan kondusif dan lancar tanpa adanya gesekan antara petugas dan warga.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Sugiarto mengatakan, rencananya penertiban bangunan di sepanjang Jalan Menceng Raya akan dilaksanakan pada 2 Mei 2016 mendatang.
Bangunan Liar di Jl Raya Menceng Ditertibkan Pekan ini"SP3 yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi dikeluarkan hari ini dan berlaku selama satu hari lamanya," katanya, Jumat (29/4).
Ia menuturkan, sejauh ini sebagian warga yang tinggal di sepanjang ruas jalan itu telah membongkar sendiri bangunan rumah tinggal mereka.
"Masih ada waktu dua hari ke depan untuk warga membongkar sendiri bangunannya sebelum petugas dan alat berat turun ke lapangan,"ungkapnya.
Sugiarto menambahkan, pihaknya siap membantu warga yang meminta bantuan armada truk untuk mengangkut perabotan rumah dan barang-barang.
"Silahkan, warga bisa menghubungi Ketua RT/RW dan lurah. Nanti pak lurah akan berkoordinasi dengan Satpol PP," tandasnya.