You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mei, Bangunan di Jl Menceng Raya Ditertibkan
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Mei, Bangunan di Jl Menceng Raya Ditertibkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat berencana menertibkan 183 bangunan di sepanjang Jalan Raya Menceng, Tegal Alur, Kalideres pada 2 Mei 2016 mendatang. Setelah bangunan di ruas jalan tersebut dibongkar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pelebaran jalan.

Kami sudah keluarkan SP1, SP2, dan Pak Gubernur juga sudah menyetujui pelebaran Jalan Raya Menceng

"Kami sudah keluarkan SP1, SP2, dan Pak Gubernur juga sudah menyetujui pelebaran Jalan Raya Menceng," ujar Anas Effendi, Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (27/4).

Anas mengungkapkan, pada tahun 1973, bangunan yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Menceng telah dibebaskan PT Sarana Jaya. Nantinya, ruas jalan di lokasi akan dilebarkan dari enam meter menjadi 24 meter.

Rencana Pelebaran Jl Menceng Raya Disosialisasikan

"Pelebaran jalan dilakukan mengingat volume kendaraan yang melintas cukup padat dan kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas," ujarnya.

Sementara itu, Camat Kalideres, Uus Kuswanto menjelaskan, bangunan yang akan dibongkar berada di tepi jalan sepanjang 1,5 kilometer dari Jalan Kebersihan hingga Kali Semongol.

"Ratusan rumah warga yang akan terkena penertiban berada di RT 05, RT 09 RW 10 dan RT 02,RT 04, RT 05 RW 11 Kelurahan Tegal Alur. 75 persen bangunan sudah dibongkar sendiri pemiliknya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1190 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1175 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye961 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye945 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye855 personBudhi Firmansyah Surapati